Sabtu, 14 Juli 2018

AKL PELAPORAN SEGMEN DAN INTERIM

PELAPORAN SEGMEN DAN INTERIM

A.    PELAPORAN SEGMEN
          Banyak perusahaan menawarkan berbagai kelompok produk atau jasa atau beroperasi di berbagai wilayah geografis dengan tingkat keuntungan, peluang pertumbuhan, prospek, dan risiko berbada. Informasi tentang jenis-jenis produk atau jasa perusahaan dan operasinya di wilayah geografis berbeda disebut informasi segmen. Informasi ini dibutuhkan untuk menilai risiko dan imbalan dari suatu perusahaan yang memiliki diversifikasi usaha atau suatu perusahaan multinasional, namun informasi ini tidak mungkin diperoleh dari data agregat. Oleh karena itu, informasi segmen merupakan suatu hal yang dipandang perlu untuk memenuhi kebutuhan para pengguna laporan keuangan.
          Terdapat beberapa alternatif untuk menetapkan segmen-segmen suatu perusahaan guna menghasilkan informasi yang signifikan kepada investor. Tiga alternatif yang penting adalah
ü  Divisi geografis (segmentasi yang didasarkan pada letak geografis mungkin sangat informatif bagi perusahaan, terutama dalam membedakan opersi domestik dan luar negeri).
ü  Divisi Lini produk atau industrial (memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai perbedaan profitabilitas, tingkay risiko, dan peluang pertumbuhan)
ü  Divisi berdasarkan struktur intern pengendalian manajemen (mengumpulkan data akurat yang diperlukan dengan biaya tambahan terkecil)

1.      Ruang Lingkup Pelaporan Segmen
Pernyataan ini berlaku bagi perusahaan yang menerbitkan surat-surat berharga yang diperdagangkan kepada publik.Entitas yang secara ekonomi signifikan, termasuk anak perusahaan, adalah entitas dengan tingkat pendapatan, laba, aktiva atau jumlah tenaga kerja yang signifikan di negara tempat operasi utama perusahaan dilaksanakan.Apabila yang disajikan meliputi baik laporan keuangan induk perusahaan maupun laporan keuangan konsolidasi, maka informasi yang dimaksud dalam Pernyataan ini hanya perlu disajikan alam bentuk informasi yang dikonsolidasikan.Apabila laporan keuangan anak perusahaan juga diterbitkan, maka informasi menurut segmen juga perlu disajikan untuk anak perusahaan.

2.      Definisi Segmen Usaha Dan Segmen Geografis
       Segmen usaha adalah komponen perusahaan yang dapat dibedakan dalam menghasilkan produk atau jasa (baik produk atau jasa individual maupun kelompok produk atau jasa terkait) dan komponen ini memiliki risiko dan imbalan yang berbeda dengan risiko dan imbalan segmen lain. Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan tarkait atau tidaknya produk atau jasa, meliputi :
Ø Karakteristik produk atau jasa
Ø Karakteristik proses produksi
Ø Jenis atau golongan pelanggan (produk dan jasa)
Ø Metode pendistribusian produk atau penyediaan jasa
Ø Jika praktis, karakteristik iklim regulasi, misalnya dalam perbankan, asuransi, atau public utilities.
Segmen geografisadalah komponen perusahaan yang dapat dibedakan dalam menghasilkan produk atau jasa pada lingkungan (wilayah) ekonomi tertentu dan komponen itu memiliki resiko dan imbalan yang berbeda dengan risiko dan imbalan pada komponen yang beropersai pada lingkungan (wilayah) ekonmi lain. Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam mengidentifikasi segmen geografis meliputi :
Ø  Kesamaan kondisi ekonomi dan politik
Ø  Hubungan antar operasi dalam wilayah geografis berbeda
Ø  Kedekatan geografis operasi
Ø   Risiko khusus yang terdapat dalam operasi di wilayah tertentu
Ø   Regulasi pengendalian mata uang
Ø   Risiko mata uang
       Ada dua bentuk atau format primer pelaporan segmen, yaitu segmen usaha dan segmen geografis. Bentuk atau format yang digunakan akan ditentukan oleh karakteristik dan sumber utama risiko dan imbalan perusahaan.
ü  Jika risiko dan tingkat imbalan perusahaan terutama dipengaruhi oleh perbedaan produk atau jasa yang dihasilkan, bentuk primer pelaporan segmen ialah segmen usaha, dan informasi sekundernya dilaporkan secara geografis diantaranya adalah :
a. Pendapatan segmen dari pelanggan eksternal menurut wilayah geografis yang ditentukan berdasarkan lokasi geografis pelanggan, jumlah tersebut dilaporkan untuk tiap segmen geografis yang pendapatan penjualan kepada pelanggan eksternalnya berjumlah 10 persen atau lebih dari total pendapatan perusahaan yang diperoleh dari penjualan kepada pelanggan eksternal.
b. Jumlah nilai tercatat aset segmen menurut lokasi geografis aset , jumlah tersebut dilaporkan untuk tiap segmengeografis yang aset segmennya berjumlah 10 persen atau lebih dari total aset semua segmen geografis yang ada
c. Jumlah biaya yang dikeluarkan selama suatu periode untuk memperoleh aset segmen yang diharapkan akan digunakan selama lebih dari satu periode (aset tetap dan aset tidak berwujud), menurut lokasi geografis aset, jumlah tersebut dilaporkan untuk tiap segmen geografi yang aset segmennya berjumlah 10 persen atau lebih dari total aset emua segmen geografis.
ü  Jika risiko dan tingkat imbalan perusahaan terutama dipengaruhi oleh kondisi operasi yang berbeda di berbagai negara atau wilayah geografis, bentuk primer pelaporan segmen ialah segmen geografis dan informasi sekundernya dilaporkan berdasarkan kelompok produk dan jasa diantaranya adalah :
a.         Perusahaan harus melaporkan informasi segmen berikut untuk setiap segmen usaha yang pendapatan penjualan kepada pelanggan eksternalnya berjumlah 10 persen atau lebih dari total pendapatan penjualan perusahaan kepada seluruh pelanggan eksternal atau untuk tiap segmen usaha yang aset segmennya berjumlah 10 persen atau lebih dari total aset semua segmen usaha, yaitu :
ü  Pendapatan segmen dari pelanggan eksternal
ü   Jumlah nilai tercatat aset segmen
ü  Jumlah biaya yang terjadi selama suatu periode untuk memperoleh aset segen yang diharapkan akan digunakan selama lebih dari satu periode (aset tetap dan aset tidak berwujud)
ü   Jumlah nilai tercatat aset segmen menurut lokasi geografis aset
ü  Jumlah biaya yang dikeluarkan selama suatu periode untuk memperoleh aset segmen yang diharapkan akan digunakan selama lebih dari satu periode (aset tetap dan aset tak berwujud) menurut lokasi aset.

3.      Definisi Pendapatan, Beban, Hasil, Aset, Dan Kewajiban Segmen
a.      Pendapatan Segmenadalah pendapatan yang dilaporkan dalam laporan laba rugi perusahaan secara langsung dapat dikaitkan dengan suatu segmen dan porsi yang relevan dari pendapatan perusahaan yang dapat dialokasikan secara rasinal kepada suatau segmen, bak berasal dari penjualan kepada pelanggan eksternal maupun dari transaksi dengan segmen lainnya dalam perusahaan yang sama.
Pendapatan segman mencakup bagian perusahaan atas laba atau rugi perusahaan asosiasi, usaha patungan (joint venture) atau investasi lainnya yang dilaporkan berdaarkan metode ekuitas, hanya jika pos-pos tersebut dalam pendapatan konsolidasi atau pendapatan perusahaan keseluruhan.
b.      Beban Segmenadalah beban aktivitas operasi suatu segmen yang secara langsung dapat dikaitkan dengan segmen tersebut dan porsi relevan beban yang dapat di alokasikan secara rasiona kepada segmen tersebut, termasuk beban yang berkaitan dengan penjualan kepada pelanggan eksternal dan beban yang berkaitan dengan transaksi kepada segmen lainnya dalam perusahaan yang sama.
Beban segmen mencakup bagian peserta usaha patungan (joint venture) dalam beban pada entitas yang dikendalikan bersama yang dilaporkan berdasarkan metode konsolidasi secara proporsional sesuai dengan PSAK No.12 tentang pelaporan keuangan mengenai bagian partisipasi dalam pengendalian bersama operasi dan asset.
c.       Hasil segmen adalah selisih antara pendapatan segmen dan beban segmen dan umumnya mencerminkan laba usaha, meskipun dasar yang lain sering lebih cocok.
Penghasilan bunga dan beban bunga biasanya tidak termasuk dalam hasil segmen kecuali kalau operasi segmen terutama bersifat finansial. Juga pajak penghasilan, hak minoritas (minority interest) dan pos luar biasa (extraordinary item) lazimnya tidak dimasukkan sebagai hasil segmen.Kalau pendapatan dan beban tidak dapat langsung ditriibusikan pada suatu segmen tetapi terdapat dasar alokasi yang layak, maka pendapatan dan beban tersebut dapat dialokasikan dengan menggunakan dasar yang layak tersebut.Beban bersama pada banyak perusahaan seperti beban kantor pusat tidak dialokasikan pada masing- masing segmenkarena beban tersebut dimanfaatkan bersama sedemikian rupa sehingga alokasi di antara segmen dipandang tidak bermanfaat.
d.      Aktiva dan Kewajiban Segmen
Pengungkapan aktiva segmen memberikan indikasi penggunaan sumber daya untuk mencapai hasil operasi segmen.Aktiva semacam itu termasuk semua aktiva berwujud dan tak berwujud yang dapat diidentifikasi pada segmen tertentu. Aktiva yang dimanfaatkan oleh dua atau lebih segmen harus dialokasikan di antara segmen-segmen tersebut dengan dasar alokasi yang layak.Kewajiban biasanya tidak dialokasikan karena dianggap berkaitan dengan perusahaan secara keseluruhan atau karena dipandang meningkatkan hasil pembelanjaan dan bukan hasil operasi.
Informasi yang DisajikanUraian kegiatan setiap segmen industri yang dilaporkan dan indikasi mengenai komposisi setiap wilayah geografis yang dilaporkan, penjualan atau pendapatan operasi lainnya, dengan pemisahan antara pendapatan dari pelanggan di luar perusahaan dan pendapatan dari segmen lain, hasil segmen, dan aktiva segmen yang digunakan, dinyatakan baik dalam jumlah uang atau sebagai persentase dari jumlah yang dikonsolidasikan.
Hubungan antara jumlah dari informasi pada segmen-segmen individual dan informasi agregat dalam laporan keuangan diperjelas dengan menyajikan rekonsiliasi.
e.       Aset Segmen adalah asset operasi yang digunakan segmen dalam aktivitas operasinya dan dapat dikaitkan secara langsung dengan segmen tersebut atau dialokasikan ke segmen tersebut secara rasional.

4.      Tujuan Pelaporan Segmen
Tujuan dari pelaporan segmen adalah untuk menetapkan prinsip-prinsip pelaporan informasi keuangan berdasarkan segmen, yaitu informasi tentang berbagai jenis produk atau jasa yang dihasilkan perusahaan dan berbagai jenis produk atau jasa yang dihasilkan perusahaan dan berbagai wilayah geografis operasi perusahaan dalam rangka membantu pengguna laporan keuangan dalam :
Ø  Memahami kinerja masa lalu perusahaan secara lebih baik
Ø  Menilai risiko dan imbalan perusahaan secara lebih baik
Ø  Menilai perusahaan secara keseluruhan secara lebih memadai

5.      Kebijakan Akuntansi Segmen
Kebijakan akuntansi segmen, Informasi segmen harus disusun dengan kebijakan akuntansi yang dianut dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasi atau perusahaan. Kebijakan akuntansi yang dipilih manajemen untuk menyusun laporan keuangan konsoldasi atau perusahaan dianggap sebagai kebijakan akuntansi yang diyakini manajemen paling sesuai untuk pelaporan keuangan eksternal. Karena tujuan informasi segmen ialah untuk membantu pengguna lporan keuangan dalam memahami dan membuat penilaian yang lebih memadai mengenai perusahaan secara keseluruhan, pernyataan ini mensyaratka bahwa kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam pelaporan informasi segmen sama dengan kebijakan akuntansi yang telah dipilih manajemen. Meskipun demikian, hal ini tidak berarti bahwa kebijakan akuntansi konsolidasi atau perusahaan diterapkan kepada segmen dilaporkan seolah-olah segmen tersebut ialah entitas pelaporan terpisah yang berdiri sendiridalam menerapkan suatu kebijakan akuntansi pada tingkat perusahaan, perusahaan mungkin melakukan perhitungan secara terperinci yang kemudian dialokasikan kepada berbagai segmen jika terdapat dasar rasional untuk melakukan alokasi tersebut. Sebagai contoh, biaya manfaat pensiun sering kali dihitung unuk perusahaan secara keseluruhan, tetapi angka yang dihitung untuk tingkat perusahaan itu mungkin dialokasikan ke berbagai segmen berdasarkan data gaji dan demografis segmen tersebut.
Pernyataan ini tidak melarang pengungkapan informasi tambahan atas segmen yang disusun berdasarkan kebijakan akuntansi selain yang diterapkan untuk laporan keuangan konsolidasian atau perusahaan sepanjang :
ü  Informasi tersebut dilaporka secara internal kepada rgan perusahaan yang berwenang dalam rangka pegambilan putusan alokasi sumber daya kepada segmen tersebut dan penilaian kinerja segmen tersebut
ü  Dasar pengukuran yang digunakan bagi informasi tambahan tersebut dijelaskan secara memadai
Aset yang digunakan bersama oleh dua segmen atau lebih harus dialokasikan kepada setiap segmen dan hanya jika pendapatan dan beban terkait juga dialokasikan kepada segmen-segmen tersebut.
Cara pengalokasian unsur-unsur aset, kewajiban, pendapatan dan beban kepada berbagai segmen bergantung pada beberapa faktor, seperti karakteristik unsur tersebut, aktivitas yang dilakukan oleh segmen, dan otonomi segmen tersebut. Satu dasar alokasi tertentu tidak mungkin atau tidak tepat apabila ditetapkan bagi semua perusahaan. Demikian juga, tidak tepat apabila unsur-unsur aset, kewajiban, pendapatan, dan beban yang secara bersama berkaitan dengan dua segmen atau lebih dipaksakan aokasinya, jika dasar alokasi tersebut ditetapkan secara arbiter atau sulit dipahami. Disampng itu, definisi pendapatan segmen, beban segmen, aset segmen, dan kewajiban segmen saling berkaitan dan alokasi dari unsur-unsur tersebut harus dilakukan secara konsisten. Dengan demikian, aset yang digunakan bersama dialokasikan kepada setiap segmen, dan hanya jika, pendapatan dan beban yang terkait dengan aset tersebut juga dialokasikan kepada segmen-segmen tersebut. Sebagai contoh, suatu aset dimasukkan sebagai aset segmen jika penyusutan atau amortisasi aset terkait dikurangkan dalam menghitung hasil segmen.

Penyajian dalam Pelaporan Segmen
·      Perusahaan harus menggambarkan aktivitas masing-masing segmen industri dan menunjukkan komposisi masing- masing wilayah geografis yang dilaporkan.
·      Untuk setiap segmen industri dan geografis yang dilaporkan, informasi keuangan berikut ini harus diungkapkan: penjualan atau pendapatan operasi lainnya, dibedakan antara pendapatan yang dihasilkan dari pelanggan di luar perusahaan dan pendapatan dari segmen lain, hasil segmen, aktiva segmen yang digunakan, dinyatakan dalam jumlah uang atau sebagai persentase dari jumlah yang dikonsolidasikan, dan dasar penetapan harga antar segmen.
·      Perusahaan harus menyajikan rekonsiliasi antara informasi segmen-segmen individual dan informasi keseluruhan dalam laporan keuangan.

B.     PELAPORAN KEUANGAN INTERIM

1.      Pengertian Laporan Interim
Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan yang diterbitkan di antara dua laporan keuangan tahunan. Laporan keuangan interim harus dipandang sebagai bagian yang integral dari periode tahunan. Dapat disusun secara bulanan, triwulanan atau periode lain yang kurang dari setahun dan mencakupi seluruh komponen laporan keuangan sesuai standar akuntansi keuangan.Laporan Interim diberlakukan untuk perusahaan yang diwajibkan untuk menyajikan laporan keuangan interim oleh peraturan perundangan, misalnya Pasar modal, dan lain-lain. Dan juga untuk industri yang telah diatur dalam standar akuntansi keuangan industri yang bersangkutan, misalnya perbankan, maka harus mengikuti standar khusus tersebut.
Ada dua pandangan tentang Laporan Interim yaitu :
Ø Pandangan yang menganggap periode interim sebagai dasar periode akuntansi dan menyimpulkan bahwa hasil operasi tiap periode ditentukan dengan cara yang sama seperti pada periode tahunan.
Ø Pandangan yang menganggap periode interim sebagai bagian yang integral dengan periode tahunan.Pernyataan ini dikembangkan berdasarkan pandangan kedua yang menganggap laporan keuangan interim sebagai bagian integral dengan periode tahunan.

2.      Pengakuan dan Pengukuran
Pengakuan dan pengukuran unsur yang sama antara pelaporan keuangan interim dengan pelaporan keuangantahunan adalah:Dasar pengakuan pendapatan.Kebijakan akuntansi dasar pelaporan pada periode interim, kecuali jika ada perubahan dalam standar akuntansi.Penyajian penggolongan aktiva sebagai lancar dan tidak lancar, dan kewajiban sebagai jangka pendek dan jangka panjang.

3.      Beban dan Biaya
Beban yang dapat dihubungkan dengan pendapatan ditentukan atas dasar yang sama dengan dasar yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan tahunan kecuali untuk persediaan:
Ø Perusahaan yang dalam periode interim menggunakan estimasi laba kotor mengungkapkan hal tersebut dalam laporan keuangan interim.
Ø Perusahaan yang melakukan penilaian persediaan berdasarkan biaya standar tidak perlu melaporkan penyimpangan atau selisih dengan biaya aktual yang terjadi, jika selisih biaya tersebut tidak material atau diharapkan bisa diselesaikan pada akhir tahun. Pengaruh dari penyimpangan yang tidak direncanakan dan tidak diperkirakan harus dilaporkan pada akhir periode interim dengan prosedur yang sama seperti yang digunakan pada akhir tahun.
Ø Kerugian yang disebabkan penurunan harga pasar dan pemulihan harga tidak boleh ditangguhkan untuk dibebankan ke periode di luar periode penurunan harga tersebut.
Biaya dan beban lain-lain untuk periode pelaporan interim, biaya dan beban lain-lain termasuk biaya produksi dibebankan atas dasar yang sama seperti periode tahunan.
Pendapatan dan beban musimanLaporan keuangan interim memberi gambaran pendapatan dan beban periode interim tersebut. Laporan keuangan interim tertentu diperbandingkan dengan periode sebelumnya memberi manfaat yang lebih besar bagi para pemakai laporan dalam contoh kondisi-kondisi sebagai berikut:
ü  Laporan keuangan interim diperbandingkan dengan laporan keuangan interim periode sebelumnya, untuk mengetahui kecenderungan (trend) posisi keuangan dan kinerja.
ü  Laporan keuangan interim diperbandingkan dengan interim yang sama dalam periode akuntansi yang lalu, untuk mengetahui kecenderungan berulang (cyclical) musiman dari kegiatan usaha.
ü  Laporan keuangan interim diperbandingkan dengan laporan keuangan kumulatif dari awal tahun buku sampai dengan tanggal laporan keuangan interim untuk mengetahui kontribusi atau pengaruh periode interim yang dilaporkan pada periode berjalan.
ü  Laporan keuangan interim diperbandingkan dengan laporan keuangan tahun buku yang lalu, untuk mendapat gambaran pengaruh dan kinerja interim tersebut terhadap posisi keuangan, kinerja dan arus kas periode akuntansi yang lalu.
Penyisihan Pajak PenghasilanPada akhir tiap periode interim, perusahaan harus membuat taksiran pajak penghasilan untuk dibebankan pada periode interim. Perhitungan pajak penghasilan periode interim harus sesuai dengan kebijakan akuntansi tentang pajak penghasilan yang dianut pada akhir tahun.

4.      Pos dan Transaksi Luar Biasa
Ø  Penghapusan segmen usaha, penggabungan usaha, pos luar biasa, dan kejadian yang tidak biasa dan tidak sering terjadi harus dibebankan pada periode interim saat terjadinya dan tidak boleh dibebankan pada periode lain.
Ø  Pos luar biasa harus diungkapkan secara terpisah dan dimasukkan dalam laporan laba rugi periode interim saat pos luar biasa terjadi. Dalam menentukan materialitas, pos luar biasa harus dihubungkan langsung dengan estimasi pendapatan tahunan.
Ø  Peristiwa atau kejadian yang tidak biasa dan tidak sering terjadi dan berpengaruh material terhadap hasil operasi tetapi tidak dapat dikelompokkan dalam pos luar biasa juga harus dilaporkan dan diungkapkan secara terpisah dalam laporan laba rugi periode interim.
Ø  Kewajiban kontinjen dan ketidakpastian lain yang diperkirakan dapat mempengaruhi kewajaran penyajian data keuangan pada tanggal neraca harus diungkapkan dalam laporan keuangan interim dengan cara yang sama seperti dalam laporan keuangan tahunan. Pengungkapan tersebut harus diulang dalam laporan keuangan interim berikutnya dan dalam laporan keuangan tahunan sampai kewajiban kontinjen itu terselesaikan.

5.      Perubahan Akuntansi
§  Penghapusan segmen usaha, penggabungan usaha, pos luar biasa, dan kejadian yang tidak biasa dan tidak sering terjadi harus dibebankan pada periode interim saat terjadinya dan tidak boleh dibebankan pada periode lain.
§  Pos luar biasa harus diungkapkan secara terpisah dan dimasukkan dalam laporan laba rugi periode interim saat pos luar biasa terjadi. Dalam menentukan materialitas, pos luar biasa harus dihubungkan langsung dengan estimasi pendapatan tahunan.
§  Peristiwa atau kejadian yang tidak biasa dan tidak sering terjadi dan berpengaruh material terhadap hasil operasi tetapi tidak dapat dikelompokkan dalam pos luar biasa juga harus dilaporkan dan diungkapkan secara terpisah dalam laporan laba rugi periode interim.
§  Kewajiban kontinjen dan ketidakpastian lain yang diperkirakan dapat mempengaruhi kewajaran penyajian data keuangan pada tanggal neraca harus diungkapkan dalam laporan keuangan interim dengan cara yang sama seperti dalam laporan keuangan tahunan. Pengungkapan tersebut harus diulang dalam laporan keuangan interim berikutnya dan dalam laporan keuangan tahunan sampai kewajiban kontinjen itu terselesaikan.

6.      Penyajian Laporan Keuangan Interim
Laporan keuangan interim meliputi neraca, laporan laba rugi dan saldo laba interim, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan interim harus disajikan secara komparatif dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Perhitungan laba-rugi interim harus mencakup periode sejak awal tahun buku sampai dengan periode interim terakhir yang dilaporkan (year-to-date).Laporan keuangan interim harus menggolongkan aktiva sebagai kelompok lancar dan tidak lancar, dan kewajiban sebagai kelompok jangka pendek dan jangka panjang sesuai laporan keuangan tahunan. Khusus untuk perusahaan tertentu seperti bank dan asuransi yang mempunyai metode khusus dalam penggolongan aktiva, maka penggolongan aktiva harus dilakukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.


DAFTAR PUSTAKA
Niswonger C Rollin, Philip E Fess, dan Carl S Warren. 1993. Prinsip-prinsip Akuntansi. Edisi 16. Jakarta: Erlangga.

AKL PELAPORAN BAPEPAM-LK

PELAPORAN BAPEPAM-LK

1.      PENDAHULUAN

Sejak diresmikannya pasar modal Indonesia pada tahun 1977, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau biasa disebut sebagai Bapepam-LK memiliki pengaruh yang signifikan dalam proses pencarian dana perusahaan melalui investor. Bab ini akan menjelaskan gambaran tentang Bapepam-LK, aturan serta keputusannya yang harus diikuti oleh perusahaan yang dimiliki oleh publik.

2.      SEJARAH PERATURAN SURAT BERHARGA

Kebutuhan akan aturan mengenai penerbitan surat berharga kepada masyarakat telah dilakukan sejak lama. Pada abad ke-19, Pemerintah Belanda yang menjajah Indonesia, membangun industri agrobisnis untuk meningkatkan ekonomi Indonesia. Pemerintah Indonesia lalu mendirikan Badan Pelaksana Pasar Modal pada tahun 1976, kemudian pada tahun 1977 Pasar Modal Indonesia kembali aktif ditandai dengan pelaksanaan penawaran saham semen Cibinong kepada publik.
Akan tetapi selama periode 1977 – 1987, pasar modal di Indonesia berkembang sangat lambat. Untuk mendorong perkembangannya, pemerintah menerbitkan berbagai jenis deregulasi di bidang ekonomi yang dikenal dengan Paket Desember 1987, Paket Oktober 1988 dan Paket Desember 1988.
Pemerintah Indonesia menyadari perkembangan pasar modal berhubungan dengan pembangunan pada sektor keuangan non bank, seperti asuransi, dana pensiun dan industri pembiayaan, maka pemerintah melakukan pengawasan terintegrasi bersama sektor keuangan, yaitu Bapepam diintegrasikan dengan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. Sehingga dibentuk Organisasi yang baru dengan nama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

3.      STRUKTUR ORGANISASI BADAN

Ketua Bapepam-LK berada di bawah Menteri Keuangan. Bapepam memiliki dua belas biro dan satu sekretariat sebagai berikut.



1)      Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
2)      Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
3)      Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
4)      Biro Pengelolaan Investasi
5)      Biro Transaksi dan Lembaga Efek
6)      Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan



7)      Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
8)      Biro Kepatuhan Internal
9)      Biro Perasuransian
10)  Biro Dana Pensiun
11)  Biro Pembiayaan dan Penjaminan
12)  Biro Riset dan Teknologi Informasi




Dasar Hukum Pembentukan Bapepam-LK
Sesuai dengan UU Pasar Modal Tahun 1995, Bapepam-LK bertanggung jawab untuk mengadministrasikan aturan – aturan yang diperlukan dalam mengatur perusahaan maupun individu yang terlibat dalam pasar modal.
Struktur Regulasi
UU Pasar Modal 1995 dapat dijelaskan lebih terperinci melalui aturan di dalamnya dalam bentuk peraturan pemerintah, keputusan menteri, keputusan ketua Bapepam-LK dan surat edaran. Salah satu aturan yang penting yaitu aturan Nomor VIII.G.7, tentang penyusunan laporan keuangan dan pengungkapan laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan terbuka dan penerbit surat berharga kepada Bapepam-LK.

4.      PENERBITAN SURAT BERHARGA: PROSES REGISTRASI

Perusahaan yang ingin menjual surat utang atau saham harus menawarkan kepada publik sesuai dengan aturan UU Tahun 1995 tentang pasar modal dengan cara mendaftaran surat berharganya kepada Bapepam-LK. Sejumlah  jenis surat berharga dan transaksi surat berharga dibebaskan dari keharusan registrasi menurut UU Pasar Modal. Berdasarkan UU Pasar Modal, penawaran publik akan membutuhkan waktu dan jumlah tertentu baik itu dalam wilayah Indonesia atau pun kepada WNI di luar negeri. Surat berharganya ditawarkan kepada lebih dari 100 orang di media massa, atau surat berharganya telah terjual kepada lebih dari 50 orang.
Pernyataan Registrasi
Proses penawaran surat berharga kepada publik diawali dengan persiapan pengisian pernyataan registrasi. Pengisian untuk penerbitan obligasi harus mencakup ringkasan informasi tentang perjanjian agen trustee.
Telaah Bapepam-LK dan Penawaran Publik
Bapepam-LK berusaha untuk menyediakan pengungkapan penuh dan wajar dari seluruh informasi yang signifikan agar dapat membantu investor dalam menilai risiko dan ekspektasi imbal hasil surat berharga, namun Bapepam-LK tidak menjamin nilai dari saham atau pun obligasi tersebut. Sebagian besar pendaftaran untuk pertama kali akan menerima “customary review” yang berisi hasil penilaian dari Bapepam-LK atau akan menerima comment letter yang berisi penjelasan tentang kekurangan yang harus dilengkapi sebelum surat berharga tersebut ditawarkan untuk dijual. Sejak registrasi tersebut disampaikan kepada Bapepam-LK hingga tanggal efektif penjualan, perusahaan boleh menerbiktan prospektus awal yang dianggap sebagai red herring prospectus yang menyediakan informasi tentatif kepada investor tentang hal - hal atau isu – isu mendatang. Waktu antara tanggal terakhir laporan keuangan yang dipublikasikan dan tanggal efektif registrasi tidak boleh lebih dari 180 hari.
Tanggung Jawab Hukum Akuntan dalam Proses Registrasi
Akuntan memainkan peranan penting dalam persiapan penyusunan pernyataan registrasi. Perusahaan memiliki akuntan internal yang bertugas untuk menyusun pengungkapan laporan keuangan yang kemudian diaudit oleh akuntan eksternal perusahaan.

5.      PERSYARATAN PELAPORAN SECARA PERIODIK

Apabila perusahaan dinyatakan sebagai perusahaan penerbit atau terbuka, ia harus menyampaikan laporan secara periodik seperti, laporan tahunan dan laporan keuangan periodik termasuk laporan yang diminta oleh Bapepam-LK.
Laporan tahunan perusahaan terdiri atas:
1)      Financial Highlight
2)      Laporan Dewan Komisaris
3)      Laoran Direktur
4)      Profil Perusahaan
5)      Analisis dan Diskusi Manajemen
6)      Tata Kelola Perusahaan
7)      Pernyataan tanggung Jawab Direktur atas Laporan Keuangan
8)      Audit atas Laporan Keuangan
9)      Tanda Tangan Dewan Direktur dan Komisaris
Tanggung Jawab Hukum Akuntan pada Laporan Periodik
UU Pasar Modal 1995 menyatakan bahwa adanya risiko hukum pada tingkat terbatas atas keterlibatan akuntan pada persiapan dan pengisian laporan periodik.

6.      ADOPSI SARBANES-OXLEY ACT 2002 PADA PASAR MODAL INDONESIA

Penerbitan Sarbanes-Oxley (SOX) pada Juli 2002 telah membawa pengaruh signifikan terhadap profesi akuntan diseluruh dunia. Di Indonesia, beberapa provisi SOX telah diadopsi, bahkan beberapa provisi telah diadopsi jauh sebelum diterbitkannya SOX.
Badan Pengawas Kantor Akuntan Publik
Tidakadabadansepertiini di Indonesia.Bapepam-LK lah yang mewajibkanregistrasidariakuntan yang inginterlibatdalamkegiatanpasar modal.
Auditor Independen
Untuk meningkatkan tingkat independensi auditor, Bapepam-LK menrbitkan aturan No.VIII.A.2 tentang independensi akuntan yang memeberikan jasa audit di pasar modal. Lebih jauh lagi, aturan No.VIII.A.2 juga mewajibkan kantor akuntan publik dan akuntan publiknya dirotasi secara reguler.
Tanggung Jawab Perusahaan
Peraturan Bapepam-LK No.IX.1.5 tentang petunjuk pembentukan dan implementasi tugas dari komite audit telah mewajibkan perusahaan penerbit atau perusahaan terbuka untuk memiliki komite audit. Peraturan Bapepam-LK No.G.11 menyatakan bahwa baik direktur utama mau pun direktur keuangan dari setiap perusahaan penerbit dan terbuka harus menandatangani laporan keuangan yang akan diserahkan pada Bapepam-LK.
Peningkatan Pengungkapan Keuangan
Pasal 402 dari SOX menyatakan bahwa untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan, perusahaan dilarang untuk memberikan pinjaman pribadi kepada seluruh direksi atau staf eksekutif. Pasal 404 dari SOX menyatakan bahwa laporan tahunan dari perusahaan penerbit harus terdiri atas laporan pengendalian internal yang dibuat oleh manajemen di mana laporan itu menilai pengendalian internal perusahaan terhadap keberadaan dan efisiensi dalam penyusunan laporan keuangan.

7.      PERSYARATAN PENGUNGKAPAN

Bapepam-LK melalui situsnya selalu merilis pengumuman untuk mengingatkan para anggotanya mengenai komitmen dalam penyajian pengungkapan penuh dan wajar atas laporan keuangan yang dibutuhkan oleh investor.
Diskusi dan Analisis Manejemen
Diskusi dan analisis manajemen mengenai kondisi keuangan perusahaan dan hasil kegiatan operasional adalah informasi dasar yang diminta oleh Bapepam-LK. Bapepam-LK menyadari bahwa investor adalah pihak yang sangat peduli terhadap kemampuan perusahaan dalam menghasilkan jumlah kas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek dan jangka panjang.
Beberapa hal yang harus diungkapkan dalam diskusi dan analisis manajemen adalah sebagai berikut.
1)      Telaah atas segmen usaha.
2)      Analisis atas kinerja keuangan perusahaan, termasuk analisis komparatif atas tahun berjalan dan tahun sebelumya.
3)      Analisis atas kemampuan pembayaran utang dan tingkat pelunasan piutang.
4)      Diskusi mengenai komitmen dalam pengeluaran modal.
5)      Menggambarkan dan mendiskusikan transaksi yang tidak biasa dan tidak sering terjadi yang memengaruhi informasi keuangan.
6)      Perubahan dalam kebijakan akuntansi dan pengaruhnya terhadap kondisi keuangan. Dll..
Pengungkapan Proforma
Pengungkapan proforma merupakan penyajian informasi keuangan “jika seandainya terjadi” dan biasanya disajikan dalam bentuk laporan keuangan ringkas. Bapepam-LK mengharuskan laporan proforma disajikan jika perusahaan melakukan transaksi penggabungan usaha atau pelepasan usaha, melakukan reorganisasi perusahaan, juga perubahan aset yang tidak biasa terjadi atau restrukturisasi utang piutang yang dimiliki perusahaan.


DAFTAR PUSTAKA

Baker, Richard et al. 2013. AKUNTANSI KEUANGANLANJUTAN. BUKU 2. Salemba 4. Jakarta.

I LOVE UNMUH JEMBER

Assalamualaikum wr.wb Nama saya indah permata sari biasa di panggil indah, disini saya mau bercerita sedikit tentang pengalaman menyenangk...